Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menilai
BACA JUGA:Penuhi Syarat Ini Untuk Usulan Pencairan Dana Desa Tahap II
BACA JUGA:Samakan Persepsi GWPP
iklan di media luar ruang dan internet berpengaruh besar terhadap peningkatan perilaku anak untuk merokok.
"Industri selalu membuat hal-hal yang menarik untuk mengajak anak-anak sebagai pengguna atau konsumen. Nah, bagaimana kita bisa melindungi anak-anak tidak menjadi pengguna rokok ini," ujar Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan Kemen PPPA, Amurwarni Dwi Lestariningsih dalam live streaming media briefing Hari Tanpa Tembakau Sedunia.
Selain mengemas pemasaran dalam bentuk yang menarik, lanjut Amurwarni, industri rokok juga membuat anak-anak remaja kecanduan dengan menciptakan rokok elektrik dalam berbagai varian rasa.
Tak bisa dimungkiri, inovasi tersebut berhasil menarik perhatian anak muda untuk menggunakan produk tersebut.
BACA JUGA:Tim Wasev dari Mabesad, Mayjen TNI Jonathan Binsar Parluhutan Sianipar Tinjau TMMD Bengkulu Utara
BACA JUGA:Bengkulu Utara Raih Penghargaan ANRI, Apa Itu ANRI.?
Pengguna rokok elektrik di kalangan remaja meningkat dalam empat tahun terakhir.
Dari hasil GATS pada 2021, prevalensi rokok elektrik naik dari 0,3 persen pada 2019 menjadi 3 persen pada 2021.
Dalam upaya melindungi masyarakat dari bahaya produk tembakau, Pemerintah telah menetapkan UU No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Salah satu aturan yang diamanatkan UU Kesehatan, yakni pengamanan zat adiktif, termasuk produk tembakau dan rokok elektronik.
BACA JUGA:Maju Pilwakot Bengkulu, Wan Sui Intens Komunikasi Politik
BACA JUGA:NIP 93 PPPK Pemprov Bengkulu Masih Berproses
Sebagai tindak lanjut UU tersebut, Pemerintah sedang melakukan penyusunan draf Peraturan Pemerintah (PP) mengenai zat adiktif.