Setelah ini, KPU akan melanjutkan tahapan lagi ke pengumuman pendaftaran pasangan calon kepala daerah dari jalur partai politik.
Hal ini menjadi penegasan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Untuk diketahui, PKPU yang dirilis pada 26 Januari 2024 yang menjadi rujukan penyelenggaraan ini, mengatur tahapan persiapan dan penyelenggaraan.
Tahap Persiapan, terbagi dalam 8 poin mulai dari perencanaan program dan anggaran, pembentukan badan adhoc sampai dengan pemutahiran dan penyusunan daftar pemilih.
BACA JUGA:Boleh Dicoba! Ini Sederet Khasiat Minum Air Rebusan Krokot Bagi Kesehatan
BACA JUGA:APINDO dan Serikat Buruh Tolak Soal Pemotongan Gaji Pegawai Swasta
Tahap Penyelenggaraan, diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, dilanjut dengan pengumuman pendaftaran pasangan calon partai politik, pendaftaran, penelitian sampai dengan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.