Selain adanya dukungan syarat minimal yang dibuktikan dengan foto copy KTP, sebaran dari dukungan pun, wajib memenuhi syarat minimal sebaran 50 persen dari total jumlah kecamatan.
Penjelasan Santoso di atas, sejalan dengan Pasal 41 ayat 2 huruf a yang diterangkan dalam UU Pilkada.
BACA JUGA:Bingung Cari Mobil Matic Second yang Harganya Murah! Ini Rekomendasi 8 Jenis Mobil Matic Murah
BACA JUGA:Hindari 7 Kesalahan Ini Ketika Membeli Monitor, Simak Penjelasannya.
"Kalo untuk kabupaten kita yang memiliki 19 kecamatan, artinya syarat dukungan harus menyebar setidak-tidaknya pada 10 kecamatan," bebernya.
Turut diterangkan Ganti Budiarto, obyek verifikasi atas dukungan untuk jalur independen, berfokus pada jumlah dukungan serta sebaran wilayah minimal.
Dalam sosialisasi PKPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024, turut pula diterangkan, fokus verifikasinya lebih kepada kelengkapan syarat. Penjelasan KPUD ini menimpali pertanyaan yang muncul dari peserta sosialisasi.
Dilanjutkannya lagi, ketika saat verifikasi ditemukan dukungan yang tidak sesuai dengan aturan, maka ouput dari verifikasi itu adalah penetapan status dokumen akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS.
BACA JUGA:OPD Tinggalkan Ruang Sidang, Paripurna DPRD Memanas
BACA JUGA:Belum Maksimal Support Olahraga, Ini Langkah Pemprov Bengkulu
"Data atau dokumen yang TMS, tidak termasuk dalam syarat dukungan," jelasnya lagi.
Kalau menghitung jumlah syarat dukungan yang telah disampaikan bakal calon kepada KPUD, maka kesalahan atau jumlah syarat dukungan yang TMS, tidak boleh lebih dari 1.146 dukungan.
Pasalnya, syarat dukungan minimal di daerah ini adalah 21.784. Sedangkan, syarat dukungan adninistrasi yang disampaikan bakal calon berjumlah 22.930 dukungan.
"Verifikasi yang akan dilakukan KPU nantinya, bukan sistem sampel. Tapi seluruh dukungan akan diverifikasi," tegasnya.
BACA JUGA:Bisa Jual Pertalite, Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi Pertashop
BACA JUGA:Usai Rakernas, Mirza Daftar ke PDI Perjuangan