Jika hewan itu kondisinya sehat, maka petugas akan mengeluarkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
Begitu juga sebaliknya, jika saat pemeriksaan hewan itu sakit. Maka petugas tidak merekomendasikan pembelian terhadap hewan itu.
BACA JUGA:Dinas Pertanian Geber Vaksinasi Jembrana
BACA JUGA:Dinas Pertanian Buka Layanan Vaksinasi Jembrana Gratis
"Jadi kami berkeinginan semua warga yang akan membeli hewan untuk kurban agar bisa mengajak petugas kesehatan hewan. Begitu juga dengan panitia kurban yang ada di Kabupaten Mukomuko, juga dapat melibatkan petugas kesehatan hewan sebelum penyembelihan dilaksanakan. Agar hewan itu bisa diperiksa kesehatanya terlebih dahulu," pungkasnya.(*)
Kategori :