MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Perkara dugaan tindak pidana korupsi pemotongan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2023-2024.
Baik yang di kelola di Sekretariat daerah, Sekretariat DPRD serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkab Mukomuko.
Berpotensi menyeret banyak pihak, karena keterlibatannya dalam perkara itu. Perkara yang ditangani penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko tersebut, kini telah naik status penyidikan.
“Tidak menutup banyak keterlibatan banyak pihak. Perkara ini masih terus didalani penyidik,” tegas Kepala Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar SH MH.
BACA JUGA:Geger.! Kejari Mukomuko Bongkar Dugaan Pemotongan Dana Kegiatan OPD
BACA JUGA:Kejari Mukomuko Dalami Perkara 20 Persen, Tiga Pejabat Diperiksa
Ditanya dari sejumlah ASN di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah diperiksa. Indikasi potongn tersebut di setor ke oknum dan siapa saja oknum yang perintahkan. Kajari menyampaikan masih dalam pendalaman.
“Belum kita buka siapa saja pihak maupun oknum yang terlibat. Nanti setelah ditetapkan tersangka akan kami sampaikan lebih mendetail,” jelasnya.
Kajari menegaskan, indikasi potongan sekian persen APBD itu diduga kuat ada mayoritas kisaran 20 persen.
”Dari sejumlah saksi yang penyidik mintai keterangan mengaku. Untuk jumlah potongannya bervariasi. Tapi mayoritas kisaran 20 persen,” ujarnya.
BACA JUGA:Geger.! Kejari Mukomuko Bongkar Dugaan Pemotongan Dana Kegiatan OPD
BACA JUGA:Kejari Mukomuko Halal Bihalal Dengan Insan Pers, Ini Pesan Kajari
Kajari juga menyampaikan pemeriksaan saksi-saksi masih terus dilanjutkan. Penyidik melakukan pendalaman alat bukti lebih lanjut, menentukan indikasi Kerugian Negara (KN) dan menetapkan siapa saja pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Sejumlah saksi-saksi pasti kita panggil dari OPD-OPD. Tujuannya untuk mendalami alat bukti, menentukan Kerugian Negara dan penetapan tersangka,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui penyidik Kejari Mukomuko meningkatkan status perkara itu ke penyidikan pada Senin, 20 Mei 2024. Ini setelah penyidik telah menemukan peristiwa dugaan tindak pidana korupsi. Perkara ditingkat penyidikan ini sesegera mungkin dirampungkan. Termasuk sejumlah perkara dugaan tipikor lainnya yang ditangani Kejari Mukomuko.