RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Mediasi membahas permasalahan tapal batas atau tabat antar 2 kabupaten di wilayah Provinsi Bengkulu, bakal segera diagendakan kembali.
Rembug antar pemerintahan yang difasilitasi Gubernur Bengkulu selaku mediator itu, nantinya bakal melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi, tentunya dengan menghadirkan kepala daerah dari Pemda Lebong dan Pemda Bengkulu Utara.
Pembahasan lanjutan pascaputusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) yang kali pertamanya langsung dipimpin Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, namun belum membuahkan hasil itu, Selasa, 21 Mei 2024, dilanjutkan kembali untuk merumuskan jadwal mediasi berikutnya.
Rapat yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Provinsi Bengkulu, Drs Khairil Anwar, M.Si itu, sudah menyimpulkan poin-poin dan skema dalam rapat lanjutan.
BACA JUGA:Regulasi Pilkades dan BPD Menunggu Penyesuaian UU Desa
BACA JUGA:Ini Waktu Paling Lambat Penyaluran Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2024
Maka akan diagendakan kembali, mediasi yang terus diburu waktu sebagaimana putusan MK, yang harus rampung selambat-lambatnya 22 Juli 2024 oleh Pemprov Bengkulu itu.
"Nantinya akan diagendakan mediasi berikutnya yang akan melibatkan Forkopimda Provinsi Bengkulu," ujar Khairil, di penghujung rapat bersama tim yang dihadiri unsur Pemda Bengkulu Utara dan Pemda Lebong itu.
Nampaknya, rapat tim antar pemerintahan kabupaten kemarin itu, menyikapi urungnya pembahasan, lantaran keeengganan Pemda Lebong dengan alasan prinsipalnya, Yusril Ihza Mahendra yang tak bisa hadir.
Terpantau dalam laga di atas meja di Pemprov Bengkulu kemarin itu, komposan rapat menegasi soal definisi pemerintah daerah.
BACA JUGA:Gandeng Tokoh Sejarah Transmigrasi, Pemdes Karang Tengah Ramah Tamah
BACA JUGA: Soal Sampah di TPA Pamor Ganda Ketahun, DLH Kerahkan Alat Berat
Dimana, secara arti yang dimaksud pemerintah daerah adalah kepala daerah. Maka rapat lanjutan yang tengah diramu jadwalnya oleh Pemprov Bengkulu itu, menjadi wadah memfasilitasi dialog antar pemerintah daerah.
Kembali mengulas, membaca putusan sela yang dibacakan majelis konstitusi pada Jumat, 22 Maret 2024 Pukul 08.31 WIB, turut disaksikan oleh seluruh pihak terkait.
Lembaga yang putusannya bersifat final dan mengikat itu, sudah menegasi tenggat waktu putusan akhir.