Sebelum itu, MK memberikan waktu pula untuk dilakukan mediasi yang difasilitasi Gubernur Bengkulu bersama dengan 2 kabupaten yakni Pemda Lebong dan Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Ipda Warno, Jabat Kapolsek V Koto, Polres Mukomuko
Perintah itu tertuang dalam putusan sela yang dibacakan majelis konstitusi atas perkara uji materi yang diajukan Pemda Lebong dalam perkara Nomor : 71/PUU-XXI/2023.
Mahkamah Konstitusi atau MK, telah membacakan putusan selanya, sebelum mengagendakan putusan final yang direncanakan bakal dilakukan 3 bulan kedepan.
Untuk diketahui, mediasi yang difasilitasi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Kamis, 4 April 2024 belum mendapatkan kesepakatan.
Rapat temu atas sengketa tabat antar 2 kabupaten yang difasilitasi Gubernur itu, urung dilanjut lantaran permintaan Pemda Lebong selaku Pemohon yang menginginkan Pengacaranya yakni Yusril Ihza Mahendra hadir langsung.
BACA JUGA:Ambulan Untuk Puskesmas Tiba Di Mukomuko
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Matangkan Persiapan Sambut Ustad Abdul Somad
Alasan Lebong, persoalan ini sudah diserahkan secara bulat kepada pengacara yang diketahui menjadi Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Gibran saat di sengketa Pemilu Pilpres di MK yang dimohonkan oleh Paslon 01 dan 03 itu.
Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah, kemudian mengaminkan permintaan Pemda Lebong tersebut.
"Hanya saja mediasi tidak bisa kita lanjutkan, karena Pemkab Lebong meminta dalam mediasi dapat mendatangkan kuasa hukumnya...," kata Rohidin.
Mediasi, lanjut Gubernur, akan kembali diagendakan oleh pihaknya untuk kembali menghadirkan kedua pemerintah daerah yang terlibat dalam sengketa tapal batas.
BACA JUGA:65 Pelajar SMA/K Bertarung Raih Juara O2SN 2024 Tingkat Kabupaten. Ini Pesan MKKS SMA Bengkulu Utara
BACA JUGA:Santi Bessy Aswinda : Edukasi Kaum Perempuan tentang KDRT Sangat Penting
"Pada prinsipnya kita kembali mempertemukan kedua kabupaten yang tengah bersengketa terkait tata batas wilayah. Dalam pertemuan itu, kita berharap solusi datang dari kedua kabupaten," harap Rohidin.