Dorong Percepatan Perda MHA Enggano

Selasa 21 May 2024 - 20:50 WIB
Reporter : Doni Aftarizal
Editor : Ependi

Lebih lanjut dikatakan Erwin, yang kedua terkait hutan adat desa yang berada dibawah kewenangan Pemprov Bengkulu. Ketiga hak kelolah wilayah laut, keempat situs kebudayaan. 

BACA JUGA: Baru 1.579 Nelayan Kantongi Kusuka

BACA JUGA:Transfer DAK Non Fisik 23 Miliar Masuk RKUD, Anggaran Sertifikasi Guru Segera Cair

"Keempat poin ini memiliki peluang, mana yang nanti diidentifikasi masyarakat Enggano itu sendiri" demikian Erwin. (tux)

 

Kategori :