Lebih lanjut dikatakan Erwin, yang kedua terkait hutan adat desa yang berada dibawah kewenangan Pemprov Bengkulu. Ketiga hak kelolah wilayah laut, keempat situs kebudayaan.
BACA JUGA: Baru 1.579 Nelayan Kantongi Kusuka
BACA JUGA:Transfer DAK Non Fisik 23 Miliar Masuk RKUD, Anggaran Sertifikasi Guru Segera Cair
"Keempat poin ini memiliki peluang, mana yang nanti diidentifikasi masyarakat Enggano itu sendiri" demikian Erwin. (tux)
Kategori :