KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Mengubah aturan mengenai syarat minimal usia untuk tingkat Sekolah Dasar (SD).
Kini, masuk SD terutama SD Negeri tidak harus menunggu sampai enam setengah tahun.
Paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan nanti sudah bisa mendaftarkan diri masuk SD.
BACA JUGA:Siapkan Usulan Dana Desa Tahap II, Camat Ingatkan 2 Hal Ini...
BACA JUGA:RT Diminta Gerakkan Masyarakat Bersihkan Lingkungan Rumah
Aturan tersebut berlaku pada saat Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 yang segera dibuka pada bulan Mei sampai Juli 2024.
Batas usia masuk sekolah tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021.
Berikut ini masing-masing syarat usia untuk TK, SD, SMP dan SMA di PPDB 2024 mengacu pada Permendikbud nomor 1 tahun 2021.
TK
-Paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A;
BACA JUGA:Jabatan Kades dan BPD Bakal Diberlakukan Selama 8 Tahun
BACA JUGA:Waspada, Cuaca Ekstrim Mengancam Masyarakat
-Paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B.
SD