PPDB Tahun 2024, Berlaku Syarat Minimal Usia Masuk Sekolah

Jumat 17 May 2024 - 21:13 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Ependi

-Berusia 7 tahun; atau

-Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

BACA JUGA:Masih Ada Kuota, Ini Syarat dan Aturan Main Program Replanting

BACA JUGA:Realisasi Jalan Napal Putih Muara Santan Belum 100 Persen, Semoga Berkelanjutan!

-Prioritas penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 SD yang berusia 7 tahun.

-Berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:

-Kecerdasan dan/atau bakat istimewa, dan

-Kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikologi profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan

BACA JUGA:BLT-DD dan Honor Kelembagaan Bulan Mei Disalurkan Pemdes Gunung Payung

BACA JUGA:Kumpul di Masjid Babul Jannah, 42 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan ke Arga Makmur

SMP

-Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

-Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.

SMA

-Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

BACA JUGA: Kemajuan Pendidikan di Ketrina, Komitraan dan Kolaborasi Swasta Sangat Dibutuhkan

Kategori :