MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Untuk tahun 2024 ini, hanya ada 4 kelompok petani sawit yang mendapat program replanting dari sekian banyak kelompok yang majukan peremajaan.
Adapun besaran dana replanting untuk satu hektare (Ha) sawit warga adalah Rp 30 juta dengan total kebun yang dalam proses replanting 760 haktare.
Sebanyak 4 kelompok yang mendapat giliran replanting tahun ini yaitu, Kelompok petani di Kecamatan Kota Mukomuko, Kelompok petani sawit di Kecamatan Air Manjuto, Kelompok petani sawit di Kecamatan Teramang Jaya, dan Kelompok petani sawit di Kecamatan Air Rami.
Kepala Dinas pertanian (Distan) Mukomuko, Fitriani Ilyas, S.Pt menjelaskan.
BACA JUGA:82 Desa di Mukomuko Berstatus Desa Maju, 2 Desa Tertinggal
BACA JUGA:Pembangunan Sapras Rumah Adat Mukomuko Masih Proses
Replanting yang dilaksanakan tahun ini merupakan usulan tahun sebelumnya. Dimana yang tengah berjalan ada 4 kelompok dari 4 kecamatan.
Proses replanting sepenuhnya dilaksanakan oleh kelompok masing-masing, dananya langsung ditransfer ke rekning kelompok, dinas sebatas turun mengawasi.
"Kalau prosesnya semua oleh kelompok, kita dari dinas sebatas pengawasan, tidak ada keterlibatan dalam prosesnya," kata Fitri.
Pihaknya memastikan sawit masyarakat yang mendapat program replanting sudah sesuai dengan ketentuan karena langsung dipantau dari satelit.
BACA JUGA:Tidak Kooperatif, Jaksa Kembangkan Penyelidikan 1 OPD Perkara 20 Persen
BACA JUGA:Hari Ke-8 Jasad Toni Ditemukan, Wabup: Pemerintah Daerah Turut Berduka Cita
Sebab lahan yang bisa direplanting adalah kebun yang tidak produktif, dilarang melakukan replanting lahan kosong. Sesuai ketentuan kebun yang direplanting, setiap satu haktare berisi 70 persen tanaman sawit yang tidak prokduktif.
"Kebun yang diprelanting langsung dipantai lewat satelet, titik kordinatnya jelas dan kondisi kebunnya juga harus pasti. Jangankan lahan kosong, berisi sawit kurang dari 70 persen saja tidak bisa. Maka dari sekian banyak usulan ada yang belum disetujui," pungkasnya. (rel)