Dinas Pertanian Ingatkan Kios Tak Naikkan Harga Pupuk Subsidi
Kepala Dinas Pertanian Mukomuko, Fitriyani Ilyas, S.Pt-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO —Pemerintah pusat resmi menurunkan harga pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. Menyikapi kebijakan tersebut, Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko menegaskan kepada seluruh kios penyalur agar menjual pupuk sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Fitriyani Ilyas, S.Pt, mengingatkan agar pemilik kios tidak melakukan penjualan pupuk di atas HET.
“Jangan ada yang menjual pupuk subsidi melebihi HET. Kami minta aturan ini dipatuhi,” tegasnya.
Ia menyampaikan, penyesuaian harga ini berlaku secara nasional dan telah diterapkan di tingkat distributor hingga kios resmi. Untuk itu, petani diimbau memastikan namanya terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) guna mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai kuota.
BACA JUGA:HET Eceran Pupuk Subsidi Turun, Petani Diharap Maksimalkan Lahan
BACA JUGA:Pemerintah Turunkan Harga Pupuk Subsidi Untuk Petani
“Jangan bermain-main dengan pupuk bersubsidi. Kami bersama pihak terkait akan melakukan pengawasan,” lanjutnya.
Penurunan harga pupuk bersubsidi mencapai sekitar 20 persen dari HET sebelumnya. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/KPTSP/SR.30/M/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025, yang merupakan perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTSP/SR.310/M/09/2025 tentang jenis, harga eceran tertinggi, dan alokasi pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025.
Berdasarkan keputusan tersebut, harga baru pupuk bersubsidi ditetapkan sebagai berikut:
Urea: Rp 1.800/kg
NPK: Rp 1.840/kg
NPK Kakao: Rp 2.640/kg
ZA: Rp 1.360/kg
Organik: Rp 640/kg