"Tiga poin yang dimaksud, tentunya berkaitan dengan keberadaan seni tari yang merupakan salah satu kekayaan budaya yang dimiliki suatu daerah," jelas Joko.
BACA JUGA:Tidak Kooperatif, Jaksa Kembangkan Penyelidikan 1 OPD Perkara 20 Persen
Lebih lanjut Joko menerangkan, ketiga poin itu pertama yakni relevan. Maksudnya seni tari yang ada harus terus dikreasikan dan dibumbui dengan inovasi.
"Kedua, digitalisasi yang berarti memanfaatkan era digital untuk mempromosikan seni tari tersebut. Poin terakhir, harus berkelanjutan dalam artian harus terus ditampilkan," singkat Joko. (tux)
Kategori :