Jabatan Kades dan BPD Bakal Diberlakukan Selama 8 Tahun

Kamis 16 May 2024 - 21:02 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi

Maka pemerintah daerah akan langsung menyusun Perda dan Perbup terbaru yang disesuaikan dengan isi dari perubahan undang undang desa. 

BACA JUGA: Kemajuan Pendidikan di Ketrina, Komitraan dan Kolaborasi Swasta Sangat Dibutuhkan

BACA JUGA:Evaluasi Kinerja Serapan Dana Desa, Camat Minta Lakukan Ini...

"Setelah Perbup dan Perda selesai dibuat oleh daerah, maka akan langsung menyesuaikan. 

Artinya, Kades yang nanti terpilih dari hasil Pilkades secara otomatis akan menjabat selama 8 tahun dan Kades yang hari ini masih aktif akan ditambah jabatannya secara otomatis sebanyak 2 tahun. 

Dan ini juga akan berlaku kepada BPD," terangnya.

Selanjutnya, Sutikno menambahkan, selain mengatur masa jabatan. 

BACA JUGA: Tanaman Buah dan Ternak, Prioritas Ketahanan Pangan Air Pandan

BACA JUGA:Pemdes Suka Merindu Geber Pembangunan Fisik Dana Desa 2024

Perubahan undang undang desa juga mengatur masa periode seorang Kades dan anggota BPD. 

"Hanya diperbolehkan maksimal dua periode. Artinya, Kades yang dulu sudah pernah menjabat satu periode dan meskipun dulu dalam masa jabatannya tidak selesai, itu tetap dihitung satu periode. Dan ketika hari ini mereka kembali menjabat, maka jabatan mereka sudah terhitung dua periode," pungkasnya.

"Jika turunan undang undang dari pusat cepat turun ke daerah maka Insya Allah di tahun 2024 atau 2025 nanti, aturan itu sudah bisa menyesuaikan atau diberlakukan," demikian Sutikno. (*)

Kategori :