Itu artinya, minimal 6 pendaftar. Ketika hingga penghujung pendaftaran belum tercukupi, maka KPU wajib melakukan satu kali perpanjangan pendaftaran.
BACA JUGA:Ini Alokasi Anggaran dan Kuota PIP Provinsi Nusa Tenggara Timur
BACA JUGA:Ini Alokasi Anggaran dan Kuota PIP Provinsi Nusa Tenggara Barat
Ketua KPU Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, Santoso, tak menampik perpanjangan pendaftaran badan adhoc tersebut.
Dia mengamini, perpanjangan pendaftaran yang menyebar pada 88 desa dalam 19 kecamatan itu, lantaran belum tercukupinya jumlah pendaftar minimal, sesuai aturan.
"Perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota PPS dimulai sejak tanggal 9 Mei 2024 sampai dengan tanggal 11 Mei 2024," ungkap Ketua KPU, Santoso.
Rujukan teknisnya, kata Santoso, adalah berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022.
BACA JUGA:Ini Alokasi Anggaran dan Kuota PIP Provinsi Maluku Utara
BACA JUGA:Ini Alokasi Anggaran dan Kuota PIP Provinsi Lampung
Beleid di atas mengatur tentang Pedoman Teknis Pembentukan Sadan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam aturan itu, terus Santoso, menyampaikan, perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan.
Diterang pula, perpanjangan pendaftaran ini turut diatur limit waktunya. Baik pelaksanaan perpanjangan dan waktu pendaftaran saat perpanjangan.
"Maka KPU di daerah, diwajibkan membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) hari," ungkapnya.
BACA JUGA:Ini Alokasi Anggaran dan Kuota PIP Provinsi Kepulauan Riau
BACA JUGA:Trik Menolak Tua, Pria Wajib Hindari Beberapa Hal Berikut Ini
Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS.