Badan adhoc di lingkungan KPU tersebut, untuk Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Jika PPK bakal pelaksanaan tes tertulisnya bakal dilakukan paling lambat 8 Mei 2024 dan dilantik pada 16 Mei 2024.
Badan adhoc yang turut mengalami kenaikan indeks honor, akan menerima honor Rp 1,5 juta untuk ketua dan anggota Rp 1,3 juta perbulannya.
BACA JUGA:Pemda Segera Lelang Jabatan 3 Kursi Eselon II
BACA JUGA:Bantuan PIP Jenjang Sekolah Ini Naik
Untuk tes tertulis PPS, dijadwalkan paling lambat 18 Mei 2024 dan pelantikannya dijadwalkan akan digelar pada 26 Mei 2024.
Mencermati Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2023, maka KPU saat ini sudah menapaki tahapan pembentukan panitia adhoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK.
Saat ini, masuk dalam skema antisipatif yang dilakukan dengan menjadwalkan perpanjangan pendaftaran, waktunya paling awal 9 Mei, paling akhir 11 Mei 2024;
Selanjutnya, tahapan penelitian administrasi calon anggota PPS, paling awal akan dilakukan mulai 13 Mei 2024 dan paling akhir 14 Mei 2024;
BACA JUGA:Pekerjaan Fisik TMMD Ke-120 Kodim 0423/BU Sampai Pada Tahap Pembangunan Sumur Bor
BACA JUGA:Disaksikan Kepala DPMD, Pemdes Aur Gading Titik Nol Pembangunan Fisik 2024
Seleksi tertulis, akan dilakukan paling awal 15 Mei 2024, paling akhir 18 Mei 2024,
Pengumuman hasil seleksi tertulis, waktunya paling awal 19 Mei 2024, paling akhir 20 Mei 2024;
Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS, waktu paling awal 13 Mei 2024, paling akhir 20 Mei 2024;
Wawanacara calon anggota PPS, tahapanya dengan waktu paling awal 24 Mei 2024, paling akhir 25 Mei 2024;
Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS, dijadwalkan tahapannya akan dilakukan pada 24 Mei 2024, paling akhir 25 Mei 2024;