Jika nanti ditemukan dua alat bukti yang menguatkan pada unsur Pidana. Dapat dipastikan, perkara itu bisa naik status ke penyidikan.
BACA JUGA:Pemkab Komitmen Percepat Turunkan Stunting di Mukomuko
BACA JUGA:TPP PNS dan PPPK di Mukomuko Segera Dibayarkan
"Yang jelas, kamu terus dalami perkara itu dengan memanggil para pihak. Agar titik perkaranya terungkap. Apapun nanti hasilnya, kita kabari lagi ke rekan-rekan," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH, menegaskan.
Untuk membongkar dugaan pemotongan anggaran kegiatan yang kabarnya mencapai 20 persen itu.
Maka Kejari Mukomuko menerbitkan surat perintah dimulainya penyelidikan (Sprindik).
BACA JUGA:Usia Pensiun PPPK Antara 58-65 Tahun
BACA JUGA:Pernikahan Warga Non Muslim di KUA Tunggu Juknis
"Kita keluarkan sprindik terhadap perkara dugaan pemotongan anggaran kegiatan yang bersumber dari APBD. Berdasarkan laporan yang kami terima dari lembaga swadaya masyarakat. Pemotongan anggaran itu kabarnya mencapai 20 persen," tegas Kajari.
Untuk memastikan benar dan tidaknya informasi tersebut.
Tentu, penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko harus memanggil dan meminta keterangan dari para pihak. Baik itu pejabat yang berwenang dan pihak terkait lainnya.
Termasuk nanti, penyidik juga akan mencari dua alat bukti. Ditegaskannya, jika dua alat bukti terhadap dugaan pemotongan anggaran kegiatan yang bersumber dari APBD itu berhasil ditemukan.
BACA JUGA:Anak Nelayan Bisa Kuliah Gratis di Sekolah Tinggi Perikanan
BACA JUGA:Minta Fogging Dicuekin, Dinas Kesehatan Kecewakan Warga Bandaratu
Dipastikan, perkara yang berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara akan dilanjutkan prosesnya sesuai ketentuan aturan yang berlaku.