Mau Nikah, Calon Pengantin Harus Tau! Ini Syarat dan Biaya Pernikahan di Kantor Urusan Agama Tahun 2024

Kamis 16 May 2024 - 08:36 WIB
Reporter : Debi Susanto
Editor : Ependi

9. Izin kantor jika calon pengantin adalah anggota TNI/Polri.

10. Syarat perkawinan KUA berikut ini berlaku untuk izin yang disetujui pengadilan bagi laki-laki yang ingin menikah dengan istri lain (poligami istri kedua dll).

11. Akta cerai atau bukti talak bagi yang meminta cerai di hadapan UU no. 7 tahun 1989.

BACA JUGA:Mau Kulit Wajah Menjadi Cerah Permanen! Lakukan dan Gunakan 3 Bahan Alami Berikut Ini...

BACA JUGA:Pengalaman Pribadi : Bebas Bau Mulut, Makan Petai dengan Kulit

12. Syarat terakhir untuk menikah di KUA adalah surat kematian bagi janda tetua desa/kecamatan atau pejabat yang berwenang (model N6).

Syarat Pernikahan Laki-Laki: 

Maka calon mempelai laki-laki mempunyai syarat sebagai berikut:

1. Usia minimal 19 tahun

2. Surat pengantar RT/RW disampaikan ke desa atau kelurahan setempat. 

BACA JUGA:Hp Android Cepat Panas dan Baterai Mudah Habis? Berikut 9 Cara Mengatasinya..

BACA JUGA:Budidaya Pisang, Sekali Tanam Bisa Panen Sepanjang Waktu

Kantor pusat distrik harus mendapatkan blanko template N1, N2, N3 dan N4

3. Jika Anda seorang duda, lengkapi formulir N6 dan kirimkan bukti akta kematian pasangan Anda.

4. Syarat menikah di KUA 2022 selanjutnya adalah calon pengantin pria menyiapkan akta cerai atau akta cerai jika janda telah bercerai.

5. Pernyataan niat menikah (model N7), jika diwakili oleh orang lain.

Kategori :