Mau Nikah, Calon Pengantin Harus Tau! Ini Syarat dan Biaya Pernikahan di Kantor Urusan Agama Tahun 2024

Kamis 16 May 2024 - 08:36 WIB
Reporter : Debi Susanto
Editor : Ependi

Calon pasangan harus melampirkan dokumen tertentu saat melamar, yaitu:

BACA JUGA:6 Alat Kerja Ibu Rumah Tangga yang Semakin Jarang Dijumpai. Apa Saja? Simak Ulasannya Berikut Ini..

BACA JUGA:Lakukan 5 Cara Ini Untuk Mengatasi Tabung Gas Bocor Agar Tidak Berakibat Fatal

1. Surat pengantar perkawinan dua pasangan tetap RT/RW.

2. Akta nikah (model N1).

3. Surat keterangan yang memuat asal usul pasangan (model N2).

4. Surat kontrak antar suami istri (N3).

BACA JUGA:Jangan Dianggap Sepele! Ini Bahaya Membiarkan Charger HP Tertancap Pada Stopkontak Semalaman

BACA JUGA:Hp Anda Lemot dan Berasa Berat? Berikut Cara Membersihkan Cache Memori Pada Hp Android..

5. Surat Pernyataan Orang Tua (model N4).

6. Syarat menikah di KUA selanjutnya adalah surat lamaran nikah (model N7). 

Apabila yang berkepentingan tidak dapat ikut serta maka dapat diwakili oleh wali atau orang lain.

7. Pengembalian biaya deposit Rp 30.000.

BACA JUGA:Bahaya!! Berikut 10 Smartphone Dengan Tingkat Radiasi Tinggi..

BACA JUGA:Berikut Beberapa Deretan Negara yang Tidak Memiliki Mata Uang Sendiri dan Jarang Diketahui

8. Pembebasan dikeluarkan oleh pengadilan apabila calon suami istri belum cukup umur. 

Kategori :