Mau Nikah, Calon Pengantin Harus Tau! Ini Syarat dan Biaya Pernikahan di Kantor Urusan Agama Tahun 2024

Kamis 16 May 2024 - 08:36 WIB
Reporter : Debi Susanto
Editor : Ependi

Atau pas foto ukuran 3x2 dengan background biru jika calon suami masih satu desa/kabupaten.

11. Izin atasan apabila anda anggota polisi atau TNI.

12. Pembebasan dari pengadilan jika berusia di bawah 19 tahun.

13. Syarat terakhir untuk menikah di KUA 2022 bagi perempuan adalah keluar dari Kecamatan jika pendaftarannya kurang dari 10 hari.

BACA JUGA:Bahaya!! Berikut 10 Smartphone Dengan Tingkat Radiasi Tinggi..

BACA JUGA:Berikut Beberapa Deretan Negara yang Tidak Memiliki Mata Uang Sendiri dan Jarang Diketahui

Demikian beberapa syarat berkas administrasi yang harus dipersiapakan bagi calon pasangan yang akan menikah.

Ada baiknya, calon pengantin yanb sudah berniat untuk melangkah ke jenjang pernikahan. 

Untuk segera menyiapkan diri dan menyiapkan kelegkapan administrasi yang dipersyaratkan sesuai ketentuan.

Hal ini ditujukan agar prosesi dan tahapan pernikahan yang bakal dijalani, dapat dilaksanakan tanpa kendala. (*)

Kategori :