Meski diberikan kewenangan dalam memberikan penilaian dalam praktik penyelenggaraan pelayanan publik.
Namun tidak semua ruang dapat menjadi obyek dari aktivitas ombudsman. Ranah yang bukan menjadi kewenangan lembaga ini adalah dilarang mencampuri kebebasan hakim dalam memberikan keputusan.
Untuk diketahui, sesuai dengan UU tentang Kekuasaan Kehakiman. Hakim dalam menjatuhkan vonis sebuah perkara, selain merujuk pada fakta-fakta persidangan.
BACA JUGA:Seleksi CASN 2024 Ditunda Usai Pilkada. Jawaban PANRB Buat Sumringah Pegawai Non ASN Se Indonesia
BACA JUGA:Jangan Dianggap Sepele! Ini Bahaya Membiarkan Charger HP Tertancap Pada Stopkontak Semalaman
Satu-satunya hak eksklusifitas yang dimiliki oleh seorang "wakil Tuhan" di dunia itu adalah keyakinan hakim.
Dalam peranannya, Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterograsi, dituntut atau digugat di muka pengadilan.
Hak resistensi yang dimiliki Ombudsman ini ditegaskan dalam Pasal 10. (*)