Selain berkedudukan di pemerintahan pusat. Lembaga ini juga berhak mendirikan perpanjangan tangan di daerah dengan status perwakilan hingga tingkat kabupaten/kota.
BACA JUGA:Hp Anda Lemot dan Berasa Berat? Berikut Cara Membersihkan Cache Memori Pada Hp Android..
BACA JUGA:Hati-hati! Kebiasaan Ganti Oli yang Bisa Menimbulkan Karat di Ruang Mesin Mobil
Adapun tugas dan fungsi lembaga ini adalah mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan pusat hingga daerah.
Termasuk juga mengawasi penyelenggaraan BUMN, BUMD dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberikan tugas penyelenggaraan pelayanan publik tertentu.
Sebagaimana diterangkan di pasal 7, Ombudsman memiliki tugas meliputi menerima Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
Melakukan pemeriksaan substansi atas Laporan; Menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman;
BACA JUGA:Waspada, Mesin Mobil Bekas yang Sudah Lemah Kompresinya. Kenali Cirinya Berikut Ini
BACA JUGA:Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Turunkan Stunting
Juga dapat melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan;
Membangun jaringan kerja; Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
Melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.
BACA JUGA:Pelantikan IKKKP, Rohidin: Kalau Kita Bersatu Pasti Kuat
BACA JUGA:Pertamina Berkomitmen Maksimal Menyalurkan BBM Subsidi
Lembaga ini berkomposisikan 7 orang. Dengan 5 orang anggota serta 1 orang ketua merangkap anggota serta 1 orang wakil ketua yang merangkap anggota.