Untuk mendapatkan satu aplikasi identitas kependudukan digital tersebut, pihaknya masih terus melakukan pendampingan kepada masyarakat saat layanan tatap muka.
Langkah - langkahnya, kata Suwanto, mendownload aplikasi IKD terlebih dahulu di smartpone/ handpone android pengguna.
Setelah itu, memasukkan email. Itu artinya, jika belum memiliki email, disarankan membuatnya terlebih dahulu sebelum ke Dukcapil.
BACA JUGA:Dewan Dorong Pemkab BU Lengkapi Fasilitas Kesehatan dengan Dokter Spesialis Mata
BACA JUGA:Ini Daftar 88 Desa Dengan Antusiasme Pendaftar PPS Rendah, Gajinya Padahal Rp 1,5 Juta
Selanjutnya, masukkan juga NIK atau Nomor Induk Kependudukan yang ada di dalam e-ktp, lanjut dengan berpoto selfie.
Terakhir, nantinya sistem akan mengirimkan kode batang atau QR. Untuk mendapatkan Kode QR, petugas Dukcapil yang akan memberikan dan sekaligus mengaktivasi kode QR tersebut.
"Masyarakat bisa mendatangi Dinas Dukcapil Kabupaten Bengkulu Utara atau dapat juga mendatangi gerai layanan Dukcapil keliling," terang Suwanto, mengimbau.
IKD sendiri akan menjadi basis data kependudukan setiap orang per orang. Dengan artian, nyaris segala data-data yang diperlukan akan ditanam dalam IKD.
BACA JUGA:Kembalikan Berkas, Benny Suharto: Siap Berdampingan Dengan Kader PKS
BACA JUGA: Dua Titik Tanjakan Rusak Parah di Desa Air Tenang, Pemerintah Diminta Peduli
Tidak terkecuali dengan data-data kepegawaian, bagi mereka yang berstatus Aparatur Sipil Negara atau ASN.
"Simplifikasi sistem dan pelayanan menjadi titik tekan dalam migrasi adminduk ini," jelasnya.
Tentunya dibarengi pula dengan sistem keamanan oleh pemerintah yang dilakukan secara maksimal, sejalan dengan penguatan yang pula dilakukan di sektor regulasi.
Upaya itu, lanjut dia, dengan lahirnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, menjadi payung hukum dalam menjaga dan keamanan dan kualitas data kependudukan.
BACA JUGA:Perekrutan PPPK dan CPNS 2024 Tunggu Juknis