RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemusnahan dokumen kependudukan, menghindari kemungkinan penyalahgunaan, Rabu, 8 Mei 2024, dilakukan Dukcapil Bengkulu Utara.
Membaca berita acara, pemusnahan tidak kurang 4.200 keping fisik KTP elektronik yang telah invalid atau tidak lagi berfungsi itu dengan cara dibakar.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Bengkulu Utara, Suwanto,SH, tak membenarkan dimusnahkannya salah satu dokumen kependudukan itu.
Pemusnahan dokumen itu, terang dia, selain menjadi bagian dari mekanisme yang mengatur terkait penyelenggaraan layanan di sektor dokumen kependudukan.
BACA JUGA:Dewan Dorong Pemkab BU Lengkapi Fasilitas Kesehatan dengan Dokter Spesialis Mata
BACA JUGA:Ini Daftar 88 Desa Dengan Antusiasme Pendaftar PPS Rendah, Gajinya Padahal Rp 1,5 Juta
Dibakarnya bekas dokumen itu, sekaligus mengantisipasi kemungkinan terjadinya penyalahgunaan yang bisa saja terjadi.
"Makanya pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar," kata Suwanto, dibincangi usai pemusnahan dokumen di kantornya.
Pantauan RU, dokumen keping e-KTP itu awalnya dikumpulkan dalam sebuah karung berwarna putih.
Kemudian, keping-keping fisik e-KTP yang diketahui menjadi sarana dalam penyimpanan dokumen atau data penduduk itu, ditumpuk pada sebuah hamparan terbuka, kemudian disiram menggunakan solar dan dibakar.
BACA JUGA:Kembalikan Berkas, Benny Suharto: Siap Berdampingan Dengan Kader PKS
BACA JUGA: Dua Titik Tanjakan Rusak Parah di Desa Air Tenang, Pemerintah Diminta Peduli
"Kegiatan ini, menjadi salah satu agenda rutin Dukcapil. Dan pemusnahan semacam ini, sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur," ungkapnya.
Sejalan dengan perkembangan jaman serta sistem pelayanan sampai dengan transformasi data kependudukan oleh pemerintah.
Penggunaan perkakas fisik, dokumen-dokumen kependudukan kedepannya akan semakin sedikit.