Ini Aturan Soal Penggunaan BBM Subsidi Untuk Perorangan atau Kelompok

Rabu 08 May 2024 - 10:36 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

BACA JUGA:Dana APBN Dikucurkan Untuk Pembangunan Embung di Lahan Hibah Agricinal Sebelat

Surat itu menyatakan SE Gubernur Nomor 500/1900/B.3/2023 tanggal 20 Oktober 2023 tentang Pengendalian Kuota Jenis BBM Tertentu (Minyak Solar) dan Jenis Khusus Penugasan (Pertalite) di Provinsi Bengkulu, tertanggal 3 Januari 2024 dinyatakan tidak berlaku. (*)

Kategori :