BENGKULU RU - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) yang dilakukan pemerintah daerah (pemda) menjadi pantauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).
Ini disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah 1 KPK, Edi Suryanto usai Rapat Koordinasi (Rakor) sinergi dan penguatan pemberantasan korupsi kepada Kepala Daerah (Kada) se-Provinsi Bengkulu, Selasa 07 Mei 2024.
"Penyaluran dana bansos jelang Pilkada menjadi salah satu fokus utama kita, dalam melakukan pendampingan pencegahan korupsi kepada pemda di Provinsi Bengkulu," ungkap Edi.
Menurutnya, selain hibah bansos dan Pokok Pikiran (Pokir), fokus pendampingan yang juga dilakukan KPK terkait pengadaan barang dan jasa, serta perizinan.
BACA JUGA:Arsip Statis Kunci Penting Jaga Warisan Sejarah dan Budaya
BACA JUGA:Tengah DL, Tantawi Dali Didaftarkan ke Parpol Sebagai Cabup BU
"Terkait dengan dana bansos, untuk kedepannya dalam kontek menjelang Pilkada, haruslah yang sudah direncanakan sejak tahun-tahun sebelumnya," kata Edi.
Edi menambahkan, mekanisme penyaluran bansos tidak serta-merta langsung diberikan. Karena dari sisi mekanisme, usulan dan pengajuannya sudah dilakukan pada tahun sebelumnya.
"Sehingga pada saat terdapat dana bansos dalam bentuk apapun, seperti hibah yang diberikan secara mendadak, maka sudah bisa dipastikan menjadi atensi kita dari KPK," tegas Edi.
Dilanjutkan Edi, ketika ada temuan dana bansos yang terkesan diberikan secara mendadak, tidak menutup kemungkinan ada permasalahan dibelakangnya.
"Makanya temuan itu nanti langsung kita koordinasikan dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), untuk segera melakukan audit," sampai Edi.
BACA JUGA:Tahun Ini, Program Pemutihan PKB Kembali Digulirkan
BACA JUGA: Ratusan Calon PPK Ikuti Tes CAT
Kemudian, sambung Edi, kalau ada indikasi dalam penggunaanya menyalahi aturan, maka dikoordinasikan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
"Intinya, semua kada pasti kita pantau pada saat menyalurkan dana bansos tersebut," tambah Edi.
Lebih lanjut Edi mengemukakan, secara keseluruhan pendampingan yang dilakukan KPK, bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
"Sehingga kita lakukan penguatan dengan seluruh kada. Muaranya tentu untuk mengingatkan dan meningkatkan komitmen seluruh pemda di Bengkulu, terhadap upaya melakukan pencegahan tindak pidana korupsi khususnya dalam tahun politik," ujar Edi.
BACA JUGA:Optimlisasi Pajak Daerah Dengan Perkuat Kerjasama
BACA JUGA:Rehabilitasi Irigasi Disiapkan Rp2,6 Miliar
Sementara itu, Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah mengatakan, pencegahan tindak pidana korupsi perlu dilakukan secara bersama-sama.
"Upaya bersama dan kolaborasi ini sangatlah penting, karena dengan begitu nantinya tindak pidana korupsi bisa dicegah ataupun diberantas," demikian Rohidin. (tux)