ARGA MAKMUR RU - Motor fungsi di bidang pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara (BU), Senin (13/11), beralih kepada Arico Novi Saputra, SH. Pengganti Angga, sebelumnya bertugas di Kejari Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Di sana, dia, menjabat Kasi Intel. Serah terima jabatan (sertijab), dipimpin langsung Kajari Pradana P Setyarjo, SE, SH, MM dan dihadiri pejabat teras lainnya.
Kajari Pradana P Setyarjo, usai memimpin Sertijab, menyampaikan agar pelaksanaan fungsi pidana khusus. Terus berjalan sesuai dengan proyeksi institusi dan semangat korps adhyaksa serta melanjutkan kerja-kerja penting yang tengah berjalan. Diketahui, bidang Pidsus kini tengah menggarap sengkarut soal dugaan bancakan dana perguliran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPD). Miliaran anggaran negara yang kini tengah menjadi obyek penyidikan. "Terima kasih kepada Bapak Angga atas kinerjanya selama ini dan selamat bertugas di tempat yang baru. Begitu juga kepada Bapak Arico, untuk cepat dalam beradaptasi dan senantiasa menjaga integritas," wejang Kajari, dalam bagian sambutannya. Sejalan dengan tugas-tugas bidang pidsus Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (BU) bakal dilaksanakan oleh pejabat anyar. Setelah Kasi Pidsus, M Angga Mahatama, SH, MH, mendapatkan tugas anyar promosi dengan satuan korps adhyaksa ke wilayah yuridis kejari kelas I. Dimana, Angga bakal menempati jabatan Kasi Intel di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Pradana menegaskan, estafet penyidikan, tetap akan menjadi fokus dan konsen pihaknya, dalam mengurai dugaan rasuah atas program yang didanai APBN tersebut. BACA JUGA:Suntik Pasal Dalam Perda Perades "Saat ini masih menunggu rampungnya penghitungan kerugian negara yang timbul atas dari ahli," jelasnya. Pradana belum menjabar waktu pasti angka KN itu rampung. Tapi dia memastikan, penyidikan yang tengah berlangsung akan dituntaskan sebagaimana mestinya serta tidak lepas dari regulasi-regulasi yang mengaturnya pula. Usai KN didapat, terus dia, dilanjutkan dengan gelar perkara lanjutan, untuk menentukan subyek-subyek yang dipandang perlu dilakukan permintaan keterangan tambahan, sebelum kemudian menetapkan tersangka. "Selain fokus pada penuntasan perkara. Kejaksaan juga fokus pada penyelamatan keuangan negara yang bisa saja timbul, ketika persoalan ini tidak diusut," pungkasnya. (bep)
Kategori :