MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, telah menjadwalkan. Di awal bulan Juni 2024 mendatang.
Akan melimpahkan berkas perkara dan tujuh orang tersangka dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko sumber dana dari APBD dan BLUD Tahun Anggaran 2016 sampai 2021 ke Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Sebelumnya, penyidik Kejari Mukomuko juga telah melakukan perpanjangan masa tahanan terhadap para tersangka.
"Tujuh orang tsk, awalnya dilakukan penahanan 20 hari. Dan telah kita perpanjang 30 hari. Penyidik targetkan awal Juni 2024 berkas berikut tsk telah di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu,” tegas Kepala Kejaksaan (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar SH, MH ketika dikonfirmasi, Senin 6 Mei 2024.
BACA JUGA:Pastikan Kesehatan Warga, Pemdes Sendang Mulyo Giatkan Posyandu Balita, Remaja dan Lansia
BACA JUGA:Geger.! Kejari Mukomuko Bongkar Dugaan Pemotongan Dana Kegiatan OPD
Ditanya apakah bakal ada calon tersangka lainnya. Kajari mengaku akan diketahui lebih lanjut ketika persidangan di Pengadilan Tipikor.
Yang jelas saat ini, penyidik Kejari Mukomuko tengah mempersiapkan kelengkapan berkas dokumen-dokumen untuk dilimpahkan ke pengadilan tipikor.
Diterangkan Kajari, tujuh tersangka yang akan dilimpahkan ke pengadilan itu yakni TA mantan direktur, AF mantan bendahara pengeluaran BLUD, inisial A mantan Kepala Bidang Keuangan, Hi mantan Kepala Bidang Pelayanan Medis, inisial KN Mantan Kasi Perbendaharaan dan Verifikasi Bidang Keuangan RSUD, JM mantan Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD dan HF mantan Kepala Bidang Keuangan RSUD Mukomuko.
"Dugaan korupsi ini menyebabkan Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 4,8 miliar lebih setelah dihitung secara riil oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu," jelasnya.
BACA JUGA: Kabarnya, SK PPPK Akan Dibagikan Selasa Besok
BACA JUGA:Kuota Pupuk Subsidi Untuk Mukomuko 1.650 Ton
Miliaran rupiah KN itu diduga kuat ada mark up dan spj fiktif. Dengan rincian tahun 2016 KN sebesar Rp 892.6 juta lebih. Tahun 2017 Rp 901,1 juta lebih.
Tahun 2018 Rp 1,1 miliar lebih. Untuk Tahun 2019 sebesar Rp 1,3 miliar lebih. Tahun 2020 Rp 198,6 juta lebih dan di tahun 2021 sebesar Rp 285,6 juta lebih.
Diketahui pula penyidik Kejari juga melakukan penyitaan barang bukti berupa berkas sesuai dengan indikasi permasalahan pengeluaran keuangan dari mulai tahun 2016 sampai Agustus 2021.