RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Eksekusi aturan lawas, bakal segera diterap pemerintah. Aturan ini, terkait produk-produk publik yang wajib mendapatkan sertifikasi halal.
Hitung mundur pemberlakuan sertifikasi halal oleh Kementerian Agama (Kemenag), kalau membaca terap rencana aturannya, kini tinggal menghitung bulan.
Masa penahapan aturan lawas yang lama pula diterapkannya ini, sebenarnya sudah diatur sejak tahun 2014 silam.
Tepatnya, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Sedangkan, rumpun aturan turunannya, bakal diterap efektif 17 Oktober 2024.
BACA JUGA: Pemkab Mukomuko Segera Tunjuk 37 Penjabat Kepala Desa
BACA JUGA:Dikomandoi Ajis, Lubuk Lesung Sukses Lakukan Titik Nol dan Realisasi Program Ketahanan Pangan
Itu artinya, lewat setahun lagi, tiga obyek wajib sertifikat halal yakni produk makanan dan minuman.
Selanjutnya, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, yang membandel bakal menjadi obyek pengenaan sanksi.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bengkulu Utara (BU), Dr Nopian Gustari melalui Kasi Bimas Islam, Hamid Muhakam, tak menyangkal penerapan regulasi ini.
Diterangkannya, ancaman sanksi mulai dari teguran tertulis, denda administrasi sampai dengan penarikan barang dari peredaran.
BACA JUGA: Warga Jangan Lengah, Ternyata, Bahaya Demam Berdarah Juga Mengancam Otak
BACA JUGA: Dinas Pertanian Segera Kerjakan Proyek Penunjukkan Langsung dan Swakelola
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJH, kini tengah dalam hitung mundur terap aturan ini.
Rencana penerapannya, turut dilugas dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 150 Tahun 2022.
Aturan turunan 2 tahun silam itu, menegasi tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal.