BACA JUGA:Lepas 295 Pelajar, Ini Pesan Kepala SMKN 02 Bengkulu Utara untuk Alumni
Terap regulasi lama itu, otomatis bakal menjadi jujugan masyarakat bilamana menemui keberadaan produk-produk yang menjadi obyek UU JPH.
Khususnya, ketika produk itu sudah menjadi obyek diskresi represif; penarikan dari peredaran.
Secara de jure, maka sebuah produk pun menjadi ilegal ketika masih beredar, ketika tanpa melewati proses sertifikasi halal sebagaimana diatur oleh undang-undang.
"Karenanya, penerapan secara efektif dilalui penahapan sampai dengan 17 Oktober 2024. Lewat dari waktu tersebut, maka menjadi obyek sanksi," tegasnya memungkas.
BACA JUGA: Pemkab Mukomuko Segera Tunjuk 37 Penjabat Kepala Desa
BACA JUGA:Dikomandoi Ajis, Lubuk Lesung Sukses Lakukan Titik Nol dan Realisasi Program Ketahanan Pangan
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bengkulu Utara, Rimiwang Muksin, menyampaikan penerapan UU JPH bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat ini, diawali dengan proses pra pelaksanaan.
Langkah ini, kata dia, agar pelaku usaha tidak saja memiliki jaminan sesuai dengan regulasi dalam hukum positif.
Juga akan berimplikasi pada trust publik atau konsumen terhadap sebuah produk yang beredar. Selain menjadi obyek pengawasan oleh lembaga berwajib. (*)