Seperti dikabarkan sebelumnya, aksi ini terbongkar dan dilaporkan ke Kepolisian di Mapolsek Putri Hijau, Selasa, 30 April 2024.
Ini terungkap karena korban sudah tak tahan dan tak kuat lagi menahan ancaman dan perlakuan dari ayah bejatnya itu.
Korban pun mencoba memberanikan diri dengan bercerita serta mengisahkan peristiwa pilu yang dialami selama 5 tahun terakhir.
BACA JUGA:Melihat Potensi Opsen Pajak Kendaraan, Bisa Dongkrak PAD 3 Kali Lipat
BACA JUGA:Mukomuko Tetapkan Status KLB Demam Berdarah
Kisah pilu yang diterima oleh salah seorang anggota keluarganya itu, sontak membuat keluarga korban naik pitam.
Tak terima atas perbuatan pelaku, pihak keluarga pun langsung mendampingi korban untuk melaporkan kejadian ini ke polisi.
"Peristiwa pencabulan dialami oleh korban sudah terjadi sejak tahun 2018. Dan pelakunya adalah ayah tiri korban sendiri," ungkap Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, SIK, MH, melalui Kapolsek Putri Hijau, Iptu Achmad Nizar Akbar, S.Trk, MH.
Ditambahkan Kapolsek, terakhir kali pelaku melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban pada hari Rabu, 24 April 2024, sekira pukul 18.30 WIB di rumah yang selama ini ditempati oleh pelaku dan korban. (*)