Adapun empat peserta lulus itu, tidak melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH.
BACA JUGA: Perdana, Benny Suharto Daftar ke Hanura
BACA JUGA:Diserang Virus, Tikus Hingga Burung, Panen Petani Anjlok Parah
Secara aturan, masa pengisian DRH untuk pengajuan NI PPPK paling lambat Minggu (14/1), harus diresume oleh setiap peserta yang dinyatakan lulus.
"Tiga orang dari tenaga kesehatan, sedangkan dua orang lainnya adalah tenaga guru," jabar Kabid Pengembangan SDM, Muchsinin Azhabat.
Lagi-lagi, kasus penempatan tugas menjadi pangkal soal sehingga menyebabkan peserta lulus itu mengurungkan niatnya menjadi abdi negara.
Hal itu pun tak ditepis daerah. Walaupun, lanjut dia, pihaknya sudah berupaya mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan.
BACA JUGA: Realisasi Dana Desa, Pemdes Magelang Titik Nol Pembangunan Fisik
BACA JUGA:Serius! Bupati Keluarkan Surat Edaran Penanganan DBD, Dinkes Aksi Nyata Bersama Masyarakat
Untuk diketahui, tiga orang peserta lulus nakes itu satu diantaranya adalah dokter yang memiliki penempatan di luar kota Arga Makmur. Dokter itu keberatan dan memilih mundur.
Pemda BU juga baru saja mengikuti evaluasi atas usulan formasi untuk 2024. Ratusan usulan itu, salah satunya guru yang baru-baru ini dibahas bersama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Sejauh ini masih evaluasi sifatnya atas usulan-usulan yang disampaikan dan masih menunggu tindaklanjut resmi dari pusat," ujarnya.
Dalam warta menuju penghujung Desember tahun lalu, dari sisi teknis penyelenggaraan keuangan, terungkap pula kondisi fiskal yang sudah dianggarkan oleh daerah ini untuk gaji PPPK.
BACA JUGA:Jadikan Pemberantasan Sarang Nyamuk Sebagai Agenda Rutin
BACA JUGA:Pinjaman Untuk PPPK, BPR Dian Binarta Siap Kucurkan Ratusan Juta
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) BU, Masrup,SST.Pi,M.Si, menyampaikan, anggaran PPPK menjadi salah satu konsistensi program pemerintah di sektor reformasi kepegawaian mulai dari pusat hingga daerah.