RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyepakati perpanjangan kerja sama Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan dalam Lingkup Tugas Kementerian Investasi/BKPM.
Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno mengatakan bahwa perjanjian kerja sama yang telah berjalan sejak 2017 tersebut telah membantu penyelenggaraan perizinan berusaha dalam sistem Online Single Submission (OSS).
“Mulai dari OSS 1.0 dan 1.1 sampai yang terkini OSS Berbasis Risiko (OSS RBA [Risk Based Approach]), integrasi sistem dari kedua kementerian sangat krusial dalam mendukung perizinan berusaha, terutama bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang banyak merupakan usaha perseorangan,” ujar Riyatno melalui keterangan resminya yang diterima InfoPublik, Jumat (26/4/2024).
Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut ditandatangani oleh Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi..
BACA JUGA:Uang Beredar Tumbuh Lebih Tinggi pada Maret 2024
BACA JUGA:World Water Forum ke-10, Peluang Indonesia Belajar Peran Teknologi Atasi Perubahan Iklim
Dengan ditandatanganinya PKS tersebut, pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan dengan ruang lingkup pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada Lembaga OSS dipastikan akan terus berlanjut. Selama ini data dari Dukcapil tersebut dimanfaatkan oleh Lembaga OSS untuk memverifikasi pelaku usaha yang ingin mendaftar pada OSS.
“Pembaruan kerja sama ini adalah mengefektifkan kembali fungsi dan peran para pihak di antara Kemendagri dan Kementerian Investasi/BKPM dalam rangka sinkronisasi, verifikasi, dan juga validasi atas data calon pelaku usaha atau pelaku usaha yang akan menggunakan sistem OSS,” ujar Riyatno.
Sejalan dengan Riyatno, Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menyampaikan bahwa PKS merupakan wujud sinergi yang baik antar kementerian dan antar tim sehingga mempermudah pelaku usaha dalam mengurus perizinan berusaha.
Bagi pelaku usaha perseorangan, pengurusan perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat dilakukan hanya dengan menggunakan data NIK pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP melalui aplikasi OSS Indonesia.
BACA JUGA:BI Rate Naik, Bank Sentral Antisipasi Dampak Kondisi Global
BACA JUGA:Lelang Tujuh Seri SBSN, Pemerintah Serap Dana Rp5,07 triliun
“Prinsip kami siap untuk bisa mem-back up kinerja BKPM khususnya dari sisi permohonan data kependudukan yang memang bisa digunakan untuk berbagai macam keperluan,” jelas Teguh.
Teguh juga menyampaikan rasa syukurnya dengan adanya perjanjian kerja sama ini sekaligus berkomitmen untuk terus berkembang dan meningkatkan pelayanan agar dapat memenuhi berbagai keperluan terkait perizinan berusaha dari Kementerian Investasi/BKPM secara optimal.
Teguh menambahkan adanya arahan dari Presiden terkait percepatan pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dikembangkan menjadi INAPASS sehingga dapat digunakan sebagai digital ID dan single sign on serta keperluan-keperluan transaksi lainnya. (*)