Dalam konteks saat ini, kata Mardi, opsinya adalah menjadi eks jalinbar atau jalan bawah, adalah menjadi jalan milik daerah atau jalan khusus.
Daerah ini bisa saja Pemprov atau Pemkab. Sedangkan jalan khusus adalah salah satunya dijadikan ruas khusus oleh moda angkutan niaga. Salah satunya batubara.
Tapi Asosisasi Pengusaha Batubara atau APBB Provinsi Bengkulu, Sutarman, lugas keberatan ketika jalan tersebut menjadi houling batubara.
BACA JUGA:PWI Mukomuko Lakukan PSN Demam Berdarah
BACA JUGA:Kuwait Butuh Perawat Indonesia, Gajinya Nyaris Rp50 Juta
Dalihnya, laluan tersebut bukan semata-mata dilalui batubara. Tapi juga oleh niaga lainnya.
"Karena jalan negara itu sifatnya harus satu link. Tidak bisa paralel," terang Mardi dalam kacamatan teknis administratifnya.
Beda hal ketika dilakukan tukar guling, kata Mardi. Dijelaskannya, opsi tersebut memungkinkan, hanya saja mesti melewati proses yang tidak singkat.
Nantinya, kata dia, ruas yang kini menjadi jalan negara turun menjadi kewenangan provinsi atau kebupaten terlebih dahulu.
"Baru nanti, kami (pemerintah,red) menggarap jalan bawah, setelah diserahkan ke kami. Tapi harus melalui mekanisme yang tidak singkat," terangnya.
BACA JUGA:Kapolres Temui Forkopimcam Penarik Bahas Soal Kamtibmas
BACA JUGA:Polres Mukomuko Awasi Perekrutan Anggota Adhoc Pilkada 2024
Kasus lainnya, ruas jalinbar juga kini terus dihajar oleh kerusakan areal bahu jalan, lantaran abrasi dan erosi laut.
Pemerintah perlu mengambil langkah segera, khususnya pada titik-titik jalan utama yang bisa sewaktu-waktu menjadi jurang petaka, lantaran amblasnya tanah penyangga bahu jalan terus merangsek ke arah badan jalan. (*)