RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Tiga paket proyek strategis nasional di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara (BU), terancam gagal dilaksanakan, ketika tidak kunjung dimulai.
Secara jadwal, proyek strategis yang terbagi dalam 3 paket kegiatan yang harus dilaksanakan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Bengkulu itu, harus rampung November tahun 2024 ini.
Polemik belum dilaksanakannya kegiatan APBN itu, dipicu oleh kasus jalan non status eks Jalinbar yang hingga saat ini relatif belum mendapatkan kejelasan, sejak status jalan nasional ditanggalkan 2016 silam.
Asisten II Setkab Bengkulu Utara, Ir Heru Susanto, tak bergeming saat ditanyai persoalan ini.
BACA JUGA:PWI Mukomuko Lakukan PSN Demam Berdarah
BACA JUGA:Kuwait Butuh Perawat Indonesia, Gajinya Nyaris Rp50 Juta
Padahal, sebelum ramadhan lalu, deadlock terjadi dalam sosialisasi yang digelar BPJN Bengkulu di Kantor Camat Batiknau.
Forum yang dihadiri, pelaksana kegiatan, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, asosisiasi niaga hingga perwakilan tokoh masyarakat, meminta dilakukan pembahasan ulang di tingkat kabupaten.
Beberapa waktu kemudian. Camat Batiknau, Alamsyah, berkirim surat ke Bupati Bengkulu Utara, menginformasikan kasuistik yang terjadi.
Kerusakan massif, menjadi dalih masyarakat untuk kemudian menolak moda angkutan batubara khususnya, melintasi ruas sepanjang lebih kurang 20 kilometer itu.
BACA JUGA:Kapolres Temui Forkopimcam Penarik Bahas Soal Kamtibmas
BACA JUGA:Polres Mukomuko Awasi Perekrutan Anggota Adhoc Pilkada 2024
Pasalnya, ketika dilakukan pengalihan arus, moda transportasi termasuk moda niaga, bakal melintasi ruas eks jalan negara itu.
Ruas yang membentang dari Desa Urai Kecamatan Ketahun serta Desa Selolong, Air Lakok, Serangan sampai dengan Bintunan, menjadi musabab penolakan warga saat ini.
Masyarakat melalui pemerintah desa setempat, menyampaikan lugas penolakan agar angkutan batubara yang overkapasitas itu tetap tak bisa lewat, jika dilakukan pengalihan sementara.