ARGA MAKMUR RU - Agaknya tak begitu lama, bakal disusul aturan turunan UU ASN. Khususnya soal penyelesaian keberadaan honorer atau pegawai non PNS yang diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi), penataannya rampung paling penghujung Desember 2024.
Opsi yang sering disebutkan, penataan keberadaan ribuan orang, khusus di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) itu. Adalah pengangkatan dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Walau pun, masih dibarengi dengan perbincangan soal mekanisme teknisnya. Bupati BU, Ir H Mian mengatakan, sejauh ini daerah masih dalam upaya pengadaan PPPK. Langkah ini, kata dia, selaras dengan konsep pemerintah di sektor merit. Dan kini dilugas secara umum, dalam UU ASN yang baru. Setelah diundangkan, lanjut Mian, nantinya bakal dilanjutkan dengan aturan turunan mulai dari peraturan pemerintah (PP) sampai dengan aturan teknis di tingkat kementerian. "Sekda seluruh Indonesia juga sudah menghadiri pembahasan UU ASN yang baru. Sejauh ini, pusat masih melakukan mitigasi dan penghimpunan aspirasi dari setiap daerah," ujarnya. Diterangkan Mian, sejalan kebutuhan SDM, seperti guru, tenaga kesehatan hingga teknis lainnya seperti penyuluh pertanian, Pemda BU, kata Bupati, terus melakukan adaptasi program. Meskipun, jauh sebelum itu, upaya daerah sudah juga dilakukan seperti pengadaan guru bantu daerah (GBD) yang sempat jumlahnya lebih dari seribuan orang. Di tengah pengadaan PPPK, daerah juga mengusulkan alokasi dan sudah disetujui hingga seribu lebih formasi PPPK 2023. Jumlah tersebut, menempatkan BU sebagai salah satu lumbung formasi di Provinsi Bengkulu. BACA JUGA:Tabiat Miris Pembuang Sampah "Tinggal lagi kerja teknisnya, daerah juga merujuk pada regulasi yang berlaku," terangnya. Terpisah, Sekda BU, H Fitriansyah, S.STP, MM, ketika dibincangi soal tindaklanjut formasi yang kosong tahun ini. Menjelaskan daerah masih menunggu konfirmasi pasti dari pusat. Selain itu, Sekda juga bilang, daerah melakukan pencermatan aturan-aturan seperti larangan perekrutan honorer yang ditegas lugas dalam UU ASN yang baru. Dibaca RU, lugas sikap pusat itu sampai menegasi Bab Larangan dalam Pasal 65 mulai dari ayat (1) yang berbunyi; Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN; ayat (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN serta ayat (3) Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, disusul dalam Bab Penutup dijelaskan dalam Pasal 66. Bahwa Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN. "Langkah yang dilakukan daerah, pasti tidal akan lari dari regulasi," ujarnya, menegas. Bagaimana dengan keberadaan honorer di daerah yang jumlahnya ribuan itu? Sekda menyampaikan dua hal prinsip. Pertama, tidak diperbolehkan lagi melakukan perekrutan honorer atau pun istilah lain di lingkungan birokrasi. Kedua, terus dia, opsi yang tengah kaji oleh pemerintah adalah menyeleksi dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Cuma, lanjutnya lagi, mekanismenya belum digamblang dengan lugas pula oleh pemerintah. Pertimbangan di atas, kata dia, merujuk pada bunyi pasal dalam UU ASN yang baru. Bahkan, hanya ada 2 jenis ASN yakni PNS dan PPPK. "Dalam rakornas belum lama ini membahas soal UU ASN yang baru, setidaknya ada beberapa hal yang dibahas mulai dari mekanisme pengentasannya. Teknis sampai dengan keberadaan dua jenis honorer yakni mereka yang menempati pada fungsi-fungsi administratif dan non administratif. Persoalan itu, sudah disampaikan dan kini tinggal menunggu aturan turunan yang tengah diproses pusat," ungkapnya. Rumpun regulasi itu memang sudah dijelas di UU ASN yang baru, serunya. Seperti Pasal 68 yang menerangkan, Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Ditegas pula, Pasal 69, menyatakan Ketentuan Manajemen ASN dalam Undang-Undang ini dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. (bep)
Kategori :