Menyeruak Senyap, Kelurahan Pengin Menjadi Desa

Selasa 23 Apr 2024 - 20:51 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Di tengah tuntutan percepatan, kemudian amanat pembangunan nasional dari pinggiran yang menjadi ruh UU Desa, dinilai Tommy sangat sulit dilakukan kelurahan. 

Bukan hanya, di luar dari domain UU Desa. Pasalnya, kelurahan merupakan kawasan administratif yang statusnya adalah setingkat unit pelaksana tugas dengan hierarki di bawah kecamatan yang dipimpin oleh seorang pejabat Eselon IVa. 

BACA JUGA: Terbawa Longsor, Rumah Warga Bukit Harapan Ambruk

BACA JUGA: Tim Bhayangkara Polsek Ketahun 2 Kali Juara Umum Grass Track Championship

"Artinya, secara hierarki dan birokrasinya, jauh lebih rumit. Ketimbang pemerintahan desa yang otonom. Sementara di kelurahan, ada masyarakat, ada perkebunan penduduk, ada potensi ekonomi dan ada juga harapan pembangunan yang sulit diakomodir dana kelurahan," jelasnya. 

Sebagai unsur di legislatif yang memiliki fungsi menelaah dan mengkaji kebutuhan regulasi daerah, sampai dengan evaluasi regulasi di daerah hingga menelaah regulasi pusat. 

Pada injury time periodisasi dewan 2019-2024 yang akan berakhir pada bulan Oktober, politisi Golkar ini menyambut baik inisiasi dan aspirasi kelurahan bersalin rupa menjadi desa. 

"Kita memaklumi, jika di tataran eksekutif, sifatnya pasti bertindak sebagai user atau pengguna/pelaksana kebijakan. Maka kami akan memerankan fungsi politik, dalam menelaah ini. Syukur-syukur adanya audiensi dari masyarakat yang merepresentasikan kelurahan," ungkapnya menyeru.

BACA JUGA: Pemdes Napal Putih Salurkan BLT-DD Triwulan I TA 2024 Untuk 20 KPM

BACA JUGA: Tim Bhayangkara Polsek Ketahun 2 Kali Juara Umum Grass Track Championship

Terpisah, Kabag Pemerintahan Setkab Bengkulu Utara, Bari Oktari, SSTP, saat dibincangi sekilas tentang hal ini menyampaikan pandangannya. 

Kerangka pikirnya sebagai penyelenggara birokrasi, salah satunya tidak lepas dari Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Dia menjelaskan, soal kelurahan menjadi desa diatur dalam Pasal 49. 

"Analisisnya diterang mulai dari karakteristik, seperti agraris atau pertanian, termasuk juga nelayan, kondisi masyarakatnya yang homogen hingga keterbatasan infrastruktur," jelasnya, dalam sambungan telpon. 

Ditegaskannya lagi, ketika syarat umum tersebut terpenuhi, masih ada lagi beberapa langkah atau tahapan-tahapan lain yang juga mesti dilakukan. (*)

Kategori :