Tahun 2023, transfer dana desa pusat ke daerah sebesar Rp 172,8 miliar. Tahun 2024 meningkat menjadi Rp 174.556.051.
BACA JUGA:Mukomuko Darurat Wabah Demam Berdarah, Tercatat 242 Warga Positif
BACA JUGA:Peralatan RS Pratama Ipuh Masih Diinstal
Beda dengan kelurahan, saban tahunnya dukungan keuangan dari pusat totalnya di angka Rp 1 miliar.
Itu artinya, ketika dibagi rata yang mengeyampingkan asas keadilan, maka bantuan dana kelurahan dari pusat rerata di angka Rp 200-an juta pertahunnya.
Triyono, seorang pegiat wisata di Kelurahan Kemumu, secara implisit mendukung pemikiran tentang pentingnya kelurahan menjadi desa.
Pemikiran pria ini, lebih kepada pertimbangan keleluasaan dalam pelaksanaan pembangunan di wilayah.
BACA JUGA:Polres Mukomuko Ungkap Dua Kasus Narkotika
BACA JUGA:Dinas PU Gerak Cepat Tangani Tanggul Jebol di Retak Ilir
Meski, sebagai masyarakat biasa, dia meyakini semua itu patut dicermati pula dari sudut pandang regulasi yang pastinya mengatur.
Ketua Badan Pembentukan Perda atau Bapemperda DPRD Bengkulu Utara, Tommy Sitompul, S.Sos, rasionalisasi status kewilayahaan administratif, sedianya perlu dilakukan kajian.
Salah satunya, soal keberadaan kelurahan di setiap kabupaten. Dia menilai, dengan wilayah yang notabene sama-sama memiliki masyarakat dan tingkat kewajiban yang sama.
BACA JUGA:Dinas PU Lanjutkan Pembangunan Sapras Rumah Adat Mukomuko
BACA JUGA:Ternyata,.. Ini Rahasia 10 Lokasi yang Menjadi Tempat Favorit Ikan Sidat
Seperti wajib membayar pajak kendaraan, wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Namun komponen Dana Bagi Hasil atau DBH pusat yang menjadi komponen transfer pusat ke daerah, praktis hanya melalui bantuan dana kelurahan.
"Sementara, dana desa nilainya rerata Rp 1 miliar lebih per desa. Dana Kelurahan, tidak lebih dari Rp 250 juta per tahun," ujar Tommy mengkomparasikan kue pembangunan di desa dan kelurahan.