Adapun dasar pelaksanaan kegiatan ini yaitu UU nomor 26 tahun 2004 tentang sitem perencanaan pembangunan nasional.
BACA JUGA:Tujuh Titik Jalan dan Jembatan di Ipuh Butuh Penanganan Cepat
BACA JUGA:Ikut Lebaran! Tanggul Penahan Jalan di Retak Ilir Runtuh. Begini Kondisinya..
Lalu UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dan Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi, Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
"Maksud dan tujuan dari kegiatan ini diantaranya harmonisasi dan sinkronisasi arah kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten Mukomuko. Mendapatkan masukan dari seluruh stakeholder sebagai bahan penyempurnaan rancangan awal RPJPD menjadi rancangan RPJPD 2025-2045," jelas Gianto.
Adapun isu strategis rancangan awal RPJPD 2025-2045 yaitu, penanggulangan kemiskinan dan peningkatan pembangunan sumberdaya manusia yang unggul, bertakwa dan berkelanjutan.
Pembangunan ekonomi daerah yang inklusif, hijau dan berkelanjutan.
BACA JUGA:Jaksa Dalami Perkara Dugaan Korupsi Anggaran RSUD Mukomuko
BACA JUGA:Soal Program Replanting, Petugas Dikerahkan Cek Tanaman Sawit
Optimalisasi kelembagaan dan tata kelola pemerintahan dalam menunjang pembangunan daerah. Ketersediaan berbagai prasarana serta sarana pelayanan bentuk dari pengembangan modal sarana prasarana wilayah.
Dan reorientasi peran adat dalam perkembangan sosial ekonomi, menggiatkan kehidupan beragama serta pelestarian modal budaya.
"Saya sangat berharap agar seluruh rancangan pembangunan daerah 20 tahun ke depan dapat berjalan lancar sesuai yang kita harapkan bersama," pungkasnya.(*)