Bawaslu Gelar Rakor Pengawas Adhoc, Evaluasi atau Rekrut Ulang?

Minggu 21 Apr 2024 - 20:33 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Sanksi pelanggaran ini, ketika kepala daerah itu nantinya menjadi petahana, maka akan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota. 

BACA JUGA:Jaksa Dalami Perkara Dugaan Korupsi Anggaran RSUD Mukomuko

BACA JUGA:Silat, Cabor Unggulan Bengkulu Utara Untuk Boyong Puluhan Emas di Popda

Pelarangan mutasi atau pelantikan pejabat sebelum ada ijin Mendagri ini, kalau ditarik mundur, maka sudah berlaku efektif sejak 22 April 2024. (*)

Kategori :