Berkaca dalam kasus-kasus serupa yang juga pernah terjadi, polisi menyampaikan modus investasi bodong lazimnya ditandai dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singat.
"Cermati keabsahan suatu kegiatan atau pun bisnis, sebelum melakukan investasi," imbaunya memungkas.
Catatan RU, beberapa kasus yang sudah terjadi di Bengkulu Utara, turut melibatkan "orang-orang" penting seperti aparat.
Kadis Koperasi dan UKM Bengkulu Utara, Rimiwang Muksin, dalam sebuah wawancara menjelaskan, obyek pengawasan pemerintah merupakan lembaga keuangan resmi.
BACA JUGA:KPU Kabarkan Segera Bukan Pendaftaran PPK, Satu Hal Ini Otomatis Calon Pendaftar Mental
BACA JUGA:Buaya Sungai Selagan Bikin Warga Susah
Berangkat dari regulasi tersebut, dipastikan lembaga keuangan tidak resmi, lazimnya berkedok koperasi atau pun lainnya, tidak dapat diawasi oleh pemerintah.
Pengawasan yang dilakukan pemerintah, seperti koperasi, kata Rimiwang, dilakukan salah satunya meminta laporan periodik tentang hasil Rapat Akhir Tahun atau RAT.
"Dari RAT ini kita akan mengetahui, bagaimana kesehatan sebuah lembaga keuangan itu. Tujuannya, adalah memberikan kepastian bagi anggota atau nasabah dalam berinvestasi," ungkapnya.
Pantauan Radar Utara di lapangan, disinyalir praktik lembaga keuangan abal-abal merangsek ke lingkungan masyarakat.
BACA JUGA:Kantongi Restu PDI Perjuangan, Ihsan Fajri Maju Pilbup Benteng
BACA JUGA:Seleksi JPTP, Ini Pesan Sekdaprov Bengkulu
Polanya, seperti membuat perkumpulan yang melibatkan ibu-ibu, kemudian memberikan pinjaman ala-ala lembaga keuangan resmi.
Pemberian pinjamannya bertahap. Dengan pola cicilan, mulai dari harian, mingguan hingga bulanan.
"Kami ngambil, karena ngajukan ke bank juga susah," ungkap seorang warga yang menjadi nasabah diduga sindikat rente yang beroperasi di daerah ini. (*)