RADAR UTARA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang debt collector pinjaman online (pinjol). Untuk mengirimkan pesan berbau SARA dan pesan 'sampah' (spam) atau pesan bertubi-tubi yang mengganggu, saat melaksanakan penagihan.
Aturan itu telah tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Dalam SEOJK 19/2023 ini, dijelaskan bahwa penagihan dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, desk collection, yaitu penagihan tidak langsung antara lain melalui media pesan, panggilan telepon, panggilan video, serta perantara lainnya. Kedua, field collection, yaitu penagihan langsung secara tatap muka. Kemudian dalam melakukan penagihan, pihak penyelenggara fintech P2P lending juga harus memastikan tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai. Terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila penyelenggara melakukan kerja sama penagihan dilakukan oleh pihak lain. Maka wajib memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK. Selain itu, identitas setiap tenaga penagihan ditatausahakan dengan baik oleh penyelenggara. Bukan hanya itu, pihak lain yang menyediakan jasa penagihan yang bekerja sama dengan penyelenggara juga mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi penyelenggara. BACA JUGA:Menhan Akan Bagikan Ribuan Motor Untuk Babinsa Se-Indonesia Berikut tata cara dan etika yang harus dipatuhi tenaga penagihan (debt collector) dalam melaksanakan penagihan pinjaman online: 1. Menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan. 2. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan penerima dana. 3. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. 4. Dilakukan dengan menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada penerima dana, kontak darurat penerima dana, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya. 5. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana. 6. Penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu. 7. Penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili penerima dana. 8. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat penerima dana. 9. Penagihan di luar tempat dan/atau waktu hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu. (red)
Kategori :