RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Simpang siur seleksi badan adhoc di lingkungan KPU, akhirnya berakhir. Tes digelar 6 Mei, pelantikan PPK terpilih 16 Mei 2024.
Pengadaan badan adhoc mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK hingga Panitia Pemungutan Suara atau PPS dilaksanakan lewat seleksi terbuka.
Kepastian itu, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Dalam keputusan yang diteken langsung Ketua KPU, Hasyim Asyari, tertanggal 7 April 2024, mekanisme seleksi ditegaskan dalam diktum kesatu.
BACA JUGA:Petani Keluhkan Harga Palawija Pasca Panen
BACA JUGA:Kabar Soal Sertifikasi Terbaru, Usulan Ditargetkan Pekan Depan
Ditegaskan KPU, metode pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dilaksanakan dengan metode seleksi terbuka.
Kemudian, KPU jajaran diminta untuk mempedomani penegasan diktum kedua dalam pelaksanaan pengadaan badan adhoc untuk Pilkada 2024 yang akan diselenggarakan 27 November 2024 itu.
Sebelumnya, RU mengulas tahapan Pilkada yang ditegas PKPU Nomor 2 Tahun 2023, maka KPU segera menapaki tahapan pembentukan panitia adhoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK.
Lewat beleid itu, ditegaskan Pembentukan PPK, PPS dan KPPS, waktunya dimulai Rabu, 17 April 2024 hingga Selasa, 5 November 2024.
BACA JUGA:Banjir Lebong, Pemprov Bengkulu Imbau Masyarakat Jangan Panik
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Distribusikan Logistik ke Lebong
Regulasi antisipatif, menyikapi fakta terjadinya irisan waktu antara tahapan Pemilu dan Pilkada sudah tercermin sejak jauh-jauh hari.
Sikap KPU itu, cukup kentara lewat Keputusan KPU RI Nomor 534 Tahun 2022. Regulasi tersebutlah yang menjadi dasar teknis tahapan seleksi paniti adhoc.
Sebelumnya, dilugas lewat Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.