BENGKULU RU - Badan adhoc untuk menghadapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dipastikan bakal dilakukan perekrutan ulang.
Ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, SE. Menurut Rusman, hanya saja untuk proses perekrutannya masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari KPU Republik Indonesia (RI).
"Untuk pembentukan badan adhoc Pilkada, bakal dilakukan rekrut ulang. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024," ungka Rusman.
Rusman menjelaskan, adapun rekrut badan adhoc yang dimaksud, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
BACA JUGA:Penanggulangan Bencana, Masyarakat Harus Menjadi Subjek
BACA JUGA:Status Hutan Berubah, Investasi Tambang Emas Kian Mulus
"Kalau berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan pembentukan badan adhoc ini dijadwalkan tanggal 17 April hingga 5 November 2024," jelas Rusman.
Hanya saja, lanjut Rusman, untuk proses perekrutan, pihaknya masih menunggu Juknis dari KPU RI. Sehingga belum bisa dipastikan dalam proses rekrutmennya dimulai dari semula, atau mengevaluasi anggota badan adhoc Pemilu 2024 lalu.
"Jadi kita pun masih menunggu Juknisnya. Dari Juknis itu nantinya, baru bisa kita pastikan teknis perekrutannya bagaimana," demikian Rusman. (tux)