BENGKULU.RADARUTARA.BACAKORAN.Co - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, harus siap diberikan sanksi ketika menambah libur usai cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah / 2024 Masehi.
Demikian disampaikan Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu, Dr. H. Heru Susanto, SE, MM, Minggu 14 April 2024.
"Mulai Selasa 16 April 2024 ASN baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Tenaga Harian Lepas (THL) wajib masuk kerja," ungkap Heru.
Menurut Heru, bagi yang menambah waktu libur, terutama tanpa memberikan keterangan yang jelas, maka ASN yang dimaksud harus siap diberikan sanksi.
BACA JUGA:Masyarakat Diajak Bersinergi Dukung Program Pembangunan
BACA JUGA:Rayakan Idul Fitri 1445 Hijriyah Dengan Tidak Berlebihan.Ini Pesan Wagub Bengkulu
"Kita selaku pemerintah telah menyiapkan sanksinya, yang tentu saja disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS," kata Heru.
Dilanjutkan Heru, sesuai dengan PP tersebut, adapun sanksi yang diberikan mulai dari ringan, sedang hingga berat. Implementasinya bisa seperti tegura, pemotongan tunjangan, hingga pemberhentian jabatan.
"Khusus untuk pelanggaran jam kerja, ASN yang menambah libur lebaran tanpa alasan sah, dibagi dari sisi waktu tidak masuk kerjanya," ujar Heru.
Misal, sambung Heru, tidak masuk kerjanya secara kumulatif 3-10 hari kerja. Maka sanksinya berupa teguran lisan, tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
BACA JUGA:Bangun Daerah, Edwar: Pembangunan SDM Modal Utama
BACA JUGA:Libur Lebaran, Antisipasi Peningkatan Volume Sampah. Begini Kata Gubernur
"Jika tidak masuk kerja kumulatif 11-13 hari kerja, sanksinya pemotongan tunjangan 25 persen selama 6 bulan. Kalau kumulatifnya 14-16 hari kerja, dilakukan pemotongan tunjangan 25 persen selama 9 bulan," jelas Heru.
Lebih lanjut Heru menyampaikan, guna memastikan semua ASN masuk kerja pada hari pertama setelah libur lebaran, pihaknya bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan sidak.
"Jika dalam sidak nanti ditemukan ada yang tidak masuk kerja, tentu dilaporkan kepimpinan. Dalam hal ini Gubernur Bengkulu, dan nantinya Pak Gubernur memutuskan sanksinya seperti apa," demikian Heru. (*)