MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Ini peringatan penting bagi seluruh pejabat dan ASN pemegang mobil dinas.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko, telah mengeluarkan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran tahun 2024.
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr Abdiyanto saat dikonfirmasi Jumat, 4 April 2024.
“Pak bupati sudah mengeluarkan surat edaran terkait mobil dinas ini, dari surat edaran itu melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran,” katanya.
BACA JUGA:Mobil Dinas Untuk Mudik, Tunggu Surat Edaran dari Pusat
BACA JUGA:Belum Ada Izin Penggunaan Mobnas Untuk Mudik Lebaran
Dijelaskan Abdiyanto, dalam surat edaran Nomor : 700/70/ITDA/III/2023 Tahun 2024 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
Di point ke 6 dari surat edaran itu menjelasakan larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
“Dari point ke 6 itu kan dilarang menggunakan fasilitas negara, otomatis mobil dinas merupakan fasilitas negara jadi dilarang,” jelasnya.
Abdiyanto juga menjelaskan, fasilitas negara seperti mobil dinas ini hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan.
BACA JUGA:Soal Mobnas Hilang, Eva Tri Rosanti: Pemegang Mobnas Harus Mengganti
BACA JUGA:Belum Ada Izin Penggunaan Mobnas Untuk Mudik Lebaran
Saat lebaran nanti seluruh ASN di Mukomuko libur panjang, dan dirasa oleh pihaknya saat libur panjang tak ada yang menggunakan fasilitas negara.
“Fasilitas negara hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan, kalau digunakan untuk kepentingan pribadi dilarang,” ungkapnya.
Jika nanti ada ASN yang melanggar kebijakan tersebut. Tentu adanya sanksi bagi yang melanggar kebijakan yang sudah ditetapkan oleh Bupati Mukomuko.