Soal Mobnas Hilang, Eva Tri Rosanti: Pemegang Mobnas Harus Mengganti

Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH--

MUKOMUKO RU – Terkait aset milik daerah berupa dua unit mobil roda empat uang dikabarkan hilang sejak beberapa tahun lalu. Dan informasinya, tahun ini, baru akan ada langkah dan tindakan dari tim  Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Kabupaten Mukomuko. Meski demikian, aset milik pemerintah yang hilang itu menjadi tanggung jawab pihak pemegang saat itu.

 

“Aset yang hilang itu wajib diganti oleh penanggung jawab pemegang kernas yang bersangkutan. Artinya wajib bagi pihak yang bersangkutan mengganti aset yang hilang yang diduga akibat kelalain,” tegas Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH.

 

Eva juga mengimbau, kepada masyarakat ikut melakukan pengawasan. Dan jikalau  mengetahui ada kendaraan dinas yang diindikasi disalahgunakan. Agar segera menyampaikan laporan. Bisa langsung ke BKD bidang aset atau ke tim TP-TGR Kabupaten Mukomuko.

BACA JUGA:Diduga Lenyapkan Aset, Oknum ASN Bakal Disidang

“Dua unit mobil dinas yang diduga hilang itu. Yang jelas nantinya  tim TP-TGR yang akan memutuskan. Seperti berapa nilai yang harus diganti oleh pemegang kernas yang bersangkutan,” ujarnya.

 

Untuk diketahui, hilangnya dua mobil dinas (Mobnas) milik Pemkab Mukomuko itu yakni mobnas jenis Ambulan Toyota Inova dan Mitsubhisi Maven. Hilangnya mobil itu diperkirakan tahun 2018 lalu. 

 

Untuk mobnas ambulan dibawah naungan Dinas Kesehatan yang informasinya hilang di lokasi Puskesmas Air Dikit. Sedangkan mobil Maven dibawah naungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) yang hilang di depan rumah oknum ASN selaku pemegang mobnas tersebut. (rel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan