BENGKULU RU - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Jum'at 05 April 2024 melakukan inspeksi mendadak (sidak) pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di beberapa lokasi usaha di Bengkulu.
Dari sidak tersebut ditemukan beberapa pelanggaran, terutama terkait pembayaran THR yang tidak penuh kepada pekerja.
Kepala Dinas Nakertrans Provinsi Bengkulu, Dr. H. Syarifudin, M.Si mengatakan, temuan ini terjadi terdapat pada pelaku usaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Ini disebabkan adanya kesepakatan antara pengusaha dan pekerja terkait pembayaran THR di UMKM, yang seringkali tidak memenuhi kewajiban pembayaran penuh sesuai ketentuan," ungkap Syarif.
BACA JUGA:Koneksitas Masih jadi PR di Daerah, Sumbu Ekonomi Bengkulu, Jambi, Sumsel dan Sumbar
BACA JUGA:Aturan Forkopimcam Mesti Dikebut. Ini Persiapan Pemkab Bengkulu Utara...
Menurutnya, berdasarkan ketentuan pembayaran THR untuk perusahaan non-UMKM, telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kejar (Menaker) No M/2/HK.04/III/2024.
"Aturan ini menetapkan bahwa pembayaran THR wajib mengikuti standar minimal satu bulan gaji bagi pekerja," kata Syarif.
Hanya saja, lanjut Syarif, pembayaran THR di UMKM seringkali berdasarkan kesepakatan individual antara pengusaha dan pekerja.
"Selain itu, dalam sidak kita juga menemukan sebagian besar pekerja telah menerima THR. Tapi itu tadi, masih ada beberapa kasus di mana pekerja tidak menerima pembayaran THR secara penuh," ujar Syarif.
BACA JUGA: Waww... 10 KPM Desa Suka Baru Terima BLT-DD TA 2024, 5 Bulan Sekaligus
BACA JUGA:Sentralistik Tata Kelola CSR, Belum Rambah Pelaku UMKM
Syarif menambahkan, bagi pekerja yang merasa dirugikan, dapat melaporkan kasus ini kepada Disnakertrans untuk ditindaklanjuti.
"Kita telah membuka posko pengaduan THR sejak tanggal 18 Maret 2024. Hingga saat ini, belum ada laporan yang masuk terkait kasus ketidakpenuhan pembayaran THR," tambah Syarif.
Sementara CEO Bencoolen Mall, Irwandi Putra menyatakan, setiap pelaku usaha di mall tersebut telah memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada para pekerjanya.