Aturan Forkopimcam Mesti Dikebut. Ini Persiapan Pemkab Bengkulu Utara...
Forkopimcam yang berkomposisikan Camat, Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) serta Komandan Rayon Militer (Danramil) akan menjadi tali koordinasi pembahasan kerja-kerja di daerah sampai penanangan isu-isu sosial masyarakat. -Radar Utara/Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Regulasi telah membenarkan adanya Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan atau Forkopimcam.
Kehadirannya, dipandang akan mampu menjadi triger dalam mitigasi persoalan-persoalan yang timbul di wilayah administratif itu.
Lantas, bagaimana persiapan-persiapannya di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) tentang penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 itu?
Untuk diketahui, beleid diatas, mengatur tentang keanggotaan, tugas, hubungan kerja dan pelaporan serta pendanaan Forkopimda provinsi, kabupaten/kota dan forkopimcam.
BACA JUGA:Sentralistik Tata Kelola CSR, Belum Rambah Pelaku UMKM
BACA JUGA:Desa Ini Keramat, Warganya Minta Wabup ASA Maju Sebagai Bupati Bengkulu Utara
Presiden Joko Widodo atau Jokowi, meneken peraturan pemerintah ini pada 25 Februari Tahun 2022 silam.
Sebelumnya, Kepala Badan Kesbangpol Bengkulu Utara (BU), Suryadi, S.STP, M.Si, tak menyangkal adanya PP tersebut.
Dia bilang, secara teknis, tindaklanjutnya akan dilakukan oleh daerah dengan melalui serangkaian kajian teknis dan administratif.
Nantinya, kata dia, akan dibentuk Forkopimcam yang berkomposisikan Camat, Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) serta Komandan Rayon Militer (Danramil).
BACA JUGA: Gasak Honda Beat Warga Giri Kencana, DPO 11 Bulan Ini, Diborgol Polisi
BACA JUGA:Gak Pakai Ribet, Ini Cara Jitu Agar Pohon Durian Cepat Berbuah
"Akan dibentuk. Hanya saja, masih dalam tahapan konsolidasi," ujar Suryadi, belum lama ini.
Forkopimcam, akan menjadi tali koordinasi pembahasan kerja-kerja di daerah sampai dengan penanangan isu-isu sosial masyarakat, didesain pemerintah lebih komprehensif.