Sentralistik Tata Kelola CSR, Belum Rambah Pelaku UMKM

Jumat 05 Apr 2024 - 20:14 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Mulai dari rujukan di tingkat kabupaten, provinsi sampai dengan ke luar provinsi. Namun pemanfaatan hasil himpun CSR itu, harus terus dikembangkan pada sektor lainnya. 

BACA JUGA:OJK Bengkulu Dorong Masyarakat Manfaatkan SLIK

BACA JUGA:Pasang Barier di Titik Rawan Kecelakaan Lintas Barat Sumatera

Salah satunya, kata dia, perlu juga dilakukan menyikapi kebutuhan unit pemadam kebakaran di daerah yang masih kelabakan dalam manajemen kebakaran. 

Sebaran unit kendalinya, yang relatif belum memberikan jangkauan yang selaras dengan luas wilayah daerah saat ini.

Perluasan lagi juga perlu dilakukan dengan membangun sistem ekonomi di masyarakat. Dimana, CSR juga menjadi basis pendanaan bagi pelaku UMKM di daerah misalnya, ini juga perlu dilakukan.

"Masyarakat saat ini masih dalam pengaruh putaran setan dana rentenir. Ini terjadi karena dilema di masyarakat. Di satu sisi, akses perbankan juga belum mumpuni mengakomodi pelaku usaha," ungkapnya. 

BACA JUGA: Mediasi Sengketa Batas BU dan Lebong Kembali Diagendakan

BACA JUGA:Juni, Gardu Induk Arga Makmur Beroperasi?

Anggota DPRD BU dari PKS, Agustanto, sependapat soal perluasan program CSR itu. Fasilitas damkar, berikut dengan sarana dan prasarana penunjang, memang menjadi salah satu pekerjaan rumah yang harus dipikirkan bersama. 

Dengan kondisi fiskal yang terbatas, ditambah lagi adanya penugasan-penugasan pada slot-slot anggaran yang mestinya dapat lebih leluasa digunakan daerah. 

Seperti Dana Alokasi Umum (DAU), memang kian menyulitkan ruang gerak perencanaan anggaran yang otonom. 

"Maka perluasan fungsi CSR yang dimotori TJSLP ini, patut dilakukan. Dan sudah berjalan. Tahun ini dengan mengakomodir anggaran khusus dana bagi pendamping pasien tidak mampu yang harus dirawat di rumah sakit," ujarnya, kemarin. 

BACA JUGA:Desa Ini Keramat, Warganya Minta Wabup ASA Maju Sebagai Bupati Bengkulu Utara

BACA JUGA: Gasak Honda Beat Warga Giri Kencana, DPO 11 Bulan Ini, Diborgol Polisi

"Program positif ini, merupakan rumpun regulasi turunan atas Perda Jamkesda yang merupakan inisiasi dewan," sambungnya lagi menjelas. 

Kategori :

Terkait

Selasa 09 Jul 2024 - 20:21 WIB

Program TJSLP Mati Suri